7 Fakultas Kedokteran Menentang Pengambilalihan Kolegiumnya oleh Pemerintah

7 guru besar dari Fakultas Kedokteran— termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB—mengadakan diskusi mini gratis untuk menyuarakan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.

Apa yang Mereka Kritisi?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para guru besar menolak alih kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini mengancam otonomi ilmiah dan profesional dokter.
  2. Mutasi Dokter & Dampaknya
    Banyak dokter senior yang juga berstatus sebagai pengajar di fakultas kedokteran telah dipindahkan, menimbulkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Langkah ini dianggap merusak kelangsungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Mutu
    Para guru besar memperingatkan bahwa tanpa kemerdekaan Kolegium dari pengaruh eksternal, kualitas spesialis dan dokter yang siap bekerja akan menurun, berpotensi berdampak negatif pada keselamatan pasien.

Suara Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair): “Kolegium kedokteran seharusnya otonom dan independen… tidak dapat diintervensi oleh negara.”
  • Prof Endang Sutedja (Unpad): “Pemerintah mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi akademisi.”
  • Prof Wisnu Barlianto (UB): “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
  • Guru besar Unhas & USU: Menyatakan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan secara kurang transparan, berisiko menciptakan kesenjangan kompetensi klinis dan ilmiah.

Reaksi Kemenkes

Pemerintah, melalui staf ahli Menkes, menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap hanya melakukan “koordinasi,” bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus memandangnya sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Kenapa Ini Penting untuk Kita?

  • Kualitas Dokter & Spesialis: Independensi kolegium sangat terkait dengan mutu pendidikan, etika, dan layanan pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik: Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan: Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara harus seimbang, bukan monopoli satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Berada di bawah pengawasan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, dan UB menolak perubahan ini
Risiko & Dampak Penting menjaga independensi untuk menjaga kualitas pendidikan dan layanan tetap tinggi
Standar UU & Pemerintah Pemerintah mengklaim proses tersebut legal dan bersifat koordinatif, sementara akademisi menyebutnya intervensi